News Room, Kamis ( 07/08 ) Beberapa Desa di Kecamatan Gapura masih terdapat kekosongan pimpinan. Untuk itu Bupati Sumenep, KH. Ramdlan Siraj, SE, MM, mengeluarkan Surat Keputusan Penanggung Jawab (SKPJ) Desa kepada beberapa orang yang bertanggung jawab selama Desa tersebut mengalami kekosongan pimpinan. Penegasan ini disampaikan Camat Gapura, Drs. H. Abuyasit, M.Si, Kamis pagi tadi (07/08), ketika menyerahkan SKPJ kepada beberapa penanggung jawab atau pejabat Desa, di pendopo Kantor Kecamatan Gapura. Camat Gapura, ketika membacakan sambutan resmi Bupati Sumenep mengatakan, kepada seluruh Kades yang telah purna bakti, Bupati Sumenep, baik secara lembaga maupun secara pribadi menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian para mantan Kepala Desa, selama menjalankan tugas sebagai pimpinan pemerintahan desa, sekaligus dalam pembangunan dan pengembangan masyarakat di Desanya masing-masing. Selanjutnya H. Abuyasit mengatakan, selama Kepala Desa baru di tiap-tiap Desa belum terpilih, maka selama 6 bulan kedepan atau hingga terpilihnya Kades baru, surat keputusan tersebut berlaku efektif. Adapun penerima SKPJ Bupati di Kecamatan Gapura yaitu, Moh Saleh untuk Desa Gapura Barat, Morahma untuk Desa Longos, Sudirman untuk Desa Karangbudi dan Marwan sebagai penanggung jawab atau pejabat sementara Kades untuk Desa Gapura Tengah, yang seluruhnya adalah mantan Kepala Desa di desa masing-masing. Sedangkan untuk Desa Garujugan, Sekdes Kipno diberi tanggung jawab sebagai pejabat sementara Kepala Desa. ( JuP-14, Esha )