Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-08-2009
  • 996 Kali

Camat Dungkek Gelar Rakor PBB

News Room, Selasa ( 11/08 ) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, demi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan sarana dan prasarana, yang akan nantinya akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Hal itu disampaikan oleh Camat Dungkek, H. Abdur Razak, BA, ketika memimpin rapat koodinasi pelunasan PBB, di ruang rapat kantor Kecamatan Dungkek, Senin pagi kemarin (10/08). Acara rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Dungkek. Kepada seluruh yang hadir, Camat mengatakan, masalah pelunasan PBB adalah tanggung jawab bersama aparat desa. Untuk itu, menghadapi tenggat waktu pelunasan yang jatuh pada tanggal 30 September 2009, ia berharap agar seluruh aparat desa bisa bekerjasama untuk melunasinya. “Dimohon untuk mengerahkan semua upaya, agar masyarakat bisa segera melunasi PBB-nya. Sebab, ini juga akan berimbas pada kebijakan pemerintah dalam menggulirkan kebijakan-kebijakannya untuk pembangunan masyarakat,” tegas Camat. Sementara itu, Sekretaris Tim Intensifikasi PBB Kecamatan Dungkek, Nachrowie, disisi lain mengatakan, pagu PBB untuk Kecamatan Dungkek adalah Rp. 123.646.187,00, dan hingga saat ini masih terealisasi sebesar Rp. 59.301.980,00. “Ini masih dibawah 50% pelunasan (47,96%). Kita harus segera menyelesaikan tunggakan yang tersisa yaitu sebesar Rp. 64.932.354,00 atau 52,04%,” kata Nachrowie. Seharusnya menurut Nachrowie, Kecamatan Dungkek bisa melunasi PBB Kecamatan minimal sebesar 90% atau Rp. 123.646.197,00. (JuP-16, Adjie)