News Room, Rabu ( 06/06 ) Guna merealisasikan Pelaksanaan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Camat Batuputih, R. Moh. Baihaki, AmP mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 22 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat, merupakan inovasi manajemen pelayanan publik yang wajib dipatuhi oleh segenap lapisan masyarakat. Hal tersebut dikatakan Camat Batuputih, ketika mengadakan sosialisasi kepada aparat Desa, BPD, Tokoh masyarakat dan pengusaha di Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih, Rabu (06/06). Moh. Baihaki menjelaskan, pelimpahan sebagian wewenang tersebut meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penempatan, dan penyelenggaraan. ( JuP-19, Fery )