News Room, Kamis ( 23/10 ) Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, tidak bisa dilanjutkan. Sebab, calon yang ada hanya satu orang. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si menjelaskan, sesuai aturan, jumlah calon Kades minimal 2 orang, dan maksimal 5 orang. Di Desa Nyabakan Timur ini awalnya ada 2 kandidat, namun satu orang dinyatakan tidak lulus administrasi. “Calonnya ada 2, tapi satu bakal calon tidak lulus administrasi, makanya tahapan Pilkades di Desa Nyabakan Timur, tidak bisa dilanjutkan,”kata Ramli, Kamis (23/10). Menurutnya, ada 2 persyaratan yang tidak dipenuhi, diantaranya KTP (kartu tanda penduduk) yang bersangkutan tidak sampai satu tahun dan keterangan domisili juga tidak sampai satu tahun. “Sebenarnya calon yang dinyatakan tidak lulus administrasi itu putra Desa setempat, tapi masih baru kembali ke Desa tersebut. Sebelumnya ia berkeluarga ke Desa tetangga, jadi baru membuat KTP, tapi kan persyaratan administrasinya memang seperti itu,” terangnya. Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak di Sumenep bakal diselenggarakan pada Nopember 2014 mendatang. "Berdasarkan jadwal, akan ada 3 tahap. Tahap I pada tanggal 20 Nopember, tahap II tanggal 26 November dan tahap III tanggal 1 Desember 2014,"ungkapnya. ( Nita, Esha )