News Room, Kamis ( 04/09 ) Calon Legislatif (Caleg) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sumenep nampaknya tidak berebut untuk memperoleh nomer urut strategis dalam Pemilu 2009 mendatang. Pasalnya, kebijakan induk partai untuk menentukan caleg maju sebagai wakil rakyat bergantung dari musyawarah dan mufakat antar caleg. Ketua Komite Pemenangan Pemilu (KAPU) PBB Sumenep, Badrul Aini mengatakan, sistem pencalegan mengacu terhadap Undang-Undang Pemilu yang mengisyaratkan caleg yang memperoleh suara 30 persen akan maju sebagai anggota wakil rakyat. Meski partainya dalam pencalegan mengacu Undang-Undang Pemilu, namun dalam menentukan caleg yang maju sebagai wakil rakyat di DPRD bergantung dari musyawarah dan mufakat antar caleg di masing-maing daerah pemilihan (dapil). "Contohnya, dalam daerah pemilihan (dapil) I perolehan suaranya caleg nomor 3 diatas nomer urut 1 dan 2 berdasarkan musyawarah dan mufakat otomotis nomor urut 3 yang menjadi wakil dapil sebagai anggota DPRD, karena diangap layak,"tegasnya. Badrul Aini yang juga mantan politisi PKS Sumenep menyatakan, proses pencalegan PBB masih menunggu hasil verifikasi KPUD, apakah pengusulan caleg memenuhi syarat administrasi. PPB mengusung calegnya dimasing-masing daerah pemilihan melalui pertimbangan yang matang, dan partainya menargetkan perolehan kursi mencapai 1 Fraksi. ( Yasik, Esha )