News Room, Jum’at ( 07/08 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Sumenep, Jum’at (07/08) pagi menerima aturan baru dari Sekretaris Daerah Propinsi (Sekdaprop) Jawa Timur, terkait pemberkasan sebagai syarat administrasi bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Sumenep, yang harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Kepolisian Resor (Polres) setempat, membuat 50 caleg terpilih DPRD harus melengkapi pemberkasannya kembali. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 6 Agustus 2009, yang intinya salah satu dokumen yang harus dilampirkan caleg terpilih adalah SKCK yang masih berlaku. Karena, SKCK 50 caleg terpilih yang pernah diajukan ke KPU sebagai salah satu persyaratan sebagai caleg sebelum pelaksanaan Pemilu 2009, sudah tidak berlaku lagi. “Ini juga merupakan harga mati bagi KPU, maka kami akan menunggu penyerahan berkas persyaratan hingga pukul 16.00 WIB. Kalau ternyata ada caleg terpilih yang belum menyerahkan, maka kami akan membuat berita acara kepada KPU Propinsi, mengenai jumlah caleg yang menyerahkan berkas tersebut,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, meski sudah dibuat berita acara, pihaknya akan tetap menunggu kapan berkas dari para caleg terpilih itu diserahkan ke KPU. Karena, batas akhir penyerahan pemberkasan ke KPU Propinsi Jawa Timur itu terakhir 11 Agustus nanti. “Kami hanya melayani saja. Kalau caleg terpilih itu semakin memperlambat penyerahan berkas, akan mempengaruhi pada waktu pelantikan yang akan digelar 21 Agustus 2009 mendatang,†katanya. Sementara, Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Endri Prasetyo Utoro, mengatakan, dengan adanya aturan baru itu, pihaknya terpaksa membuka pelayanan SKCK di Polres Sumenep dibuka selama 24 jam. “Kami akan melayani para caleg terpilih DPRD yang akan membuat SKCK. Sampai malam pun akan tetap kami layani,†tegasnya. Berdasarkan data yang ada, hingga pukul 15.00 WIB, kata dia, baru 20 caleg terpilih yang mendaftarkan diri membuat SKCK. ( Nita, Esha )