Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2006
  • 490 Kali

BUPATI TOLAK SEBAGAI KETUA UMUM KONI SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM ternyata menolak pinangan sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga yang tergabung dalam KONI untuk menjadi Ketua Umum KONI periode 2006-2010. Dalilnya, Bupati ingin tetap berada pada posisi pembina KONI dan memberikan kesempatan pada figur lainnya untuk menjadi pimpinan KONI. Awalnya, informasi tentang gerakan sejumlah Pengcab olahraga yang meminang Bupati agar bersedia menjadi Ketua KONI mendatang itu diperoleh dari sumber yang tak mau disebutkan namanya. Musyawarah olahraga Daerah (Musorda) KONI Sumenep akan digelar Senin (27/02) pekan depan. Serupa dengan lainnya, momen paling menarik dari sebuah Musorda tetap pada agenda pemilihan Ketua Umum. Sekretaris Panitia Pelaksana Musorda KONI, MD. Suparto ketika dikonfirmasi menuturkan, Selasa (21/01) ada pertemuan yang melibatkan semua Pengcab olahraga dan KONI Kecamatan. Dan pertemuan tersebut hanya membicarakan aspirasi yang berkembang dari sejumlah Pengcab dan KONI kecamatan tentang figur pimpinan KONI mendatang. Lebih lanjut Sekretaris KONI Sumenep ini menjelaskan, pertemuan itu membahas jadwal dan tata tertib Musorda. Tujuannya, ada pada hari “H� Musorda, pembahasan jadwal dan tata tertib langsung disepakati dan tidak memakan waktu lama. Namun, setelah pembahasan jadwal dan tata tertib selesai, peserta pertemuan ternyata juga membicarakan figur. Dan, dari pembahasan yang diklaim bukan agenda resmi dari pertemuan itu, nama Bupati mencuat sebagai satu-satunya sosok yang dinilai kapabel menjadi Ketua Umum KONI mendatang. Kemudian aspirasi itu langsung ditindak lanjuti. Suparto mengungkapkan, sejumlah panitia pelaksana Musorda bersama pimpinan Pengcab menemui Bupati melalui telepon untuk menyampaikan aspirasi yang berkembang dan meminta Bupati berkenan menjadi Ketua Umum KONI. Tapi, ternyata Bupati tidak berkenan dan hanya bersedia berada pada posisi Pembina KONI saja. ( JP ,Ong, Esha )