Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-01-2022
  • 1578 Kali

Bupati Tekankan PPPK Kesehatan Jangan Keluhkan Tempat Kerja

Media Center, Kamis ( 20/01 ) Sebanyak 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, di antaranya apoteker dan perawat. 

Mereka melaksanakan tugas di rumah sakit daerah dan Puskesmas, antara lain di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas Ambunten, Batang-batang, Batuputih, Dasuk, Dungkek, Legung Timur, Manding, Moncek, Pandian, Raas dan Puskesmas Rubaru.

”Saya mengharapkan kehadiran PPPK di pemerintah daerah khususnya tenaga kesehatan ini, mampu menambah daya dorong dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, di sela-sela penyerahan SK PPPK tenaga kesehatan, di Kantor Bupati, Kamis (20/01/2022).

Sebanyak 32 PPPK menjadi tenaga kesehatan sesuai pilihan memilih tempat kerjanya harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tidak ada alasan mengeluhkan tempat bekerjanya.

Namun, wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat guna membantu pemerintah daerah, dalam meningkatkan indeks kepuasan masyarakat. 

“Saya tekankan PPPK tenaga kesehatan yang sudah menentukan pilihan untuk mengabdi di Kabupaten Sumenep baik di layanan kesehatan wilayah daratan maupun kepulauan, harus konsisten dalam memberikan pelayanan yang terbaik karena itu adalah pilihan sendiri,” tutur Bupati. 

Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam merumuskan kebijakan di bidang kesehatan, salah satunya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana agar pelayanannya terus meningkat.

“Pemerintah daerah juga terus melakukan pemantapan Puskesmas sebagai BLUD, supaya lebih leluasa dalam mengelola anggaran, yang bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Achmad Fauzi kepada perwakilan PPPK Kesehatan.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Majid mengungkapkan, pemerintah daerah mengangkat PPPK tenaga kesehatan formasi 2021 untuk memenuhi kebutuhan jabatan yang kosong baik di rumah sakit daerah maupun Puskesmas di Kabupaten Sumenep.  

“Sebanyak 32 PPPK sesuai perjanjian kerja selama 5 tahun, terhitung  mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )