Media Center, Kamis ( 10/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kepada 298 orang yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyatakan, CPNS harus memahami tugas pokok dan fungsi sesuai kompetensi, sehingga beradaptasi dengan lingkungan baru untuk bekerja maksimal agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sebagai CPNS benar-benar paham tugas dan fungsinya supaya tidak menganggur ketika di kantor, karena ketidaktahuan apa yang harus dikerjakan selama berada di tempat tugasnya,” kata Bupati pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS Formasi tahun 2019, di Gedung KORPRI, Kamis (10/12/2020).
Para CPNS agar tidak menjadi pengangguran terselubung hendaknya meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan kreasi sesuai kompetensi dirinya, mengingat kemajuan birokrasi berada di tangan aparaturnya.
“Siapapun yang tidak melakukan inovasi dan kreasi berakibat organisasi kurang berkembang, karenanya para CPNS menunjukkan kinerja terbaiknya supaya bisa bersaing dalam panggung globalisasi,” imbuh Bupati dua periode ini.
Bupati berharap para CPNS jangan jadi aparatur pemerintah yang hanya sibuk menunggu waktu untuk ceklok, tanpa ada peningkatan kinerja, apalagi dua tahun ini, pemerintah daerah sudah menerapkan tunjangan kinerja sesuai produktivitas kinerjanya.
”CPNS tidak mengeluhkan tempat bekerja tetapi konsisten untuk memberikan pelayanan yang terbaik, karena tempat kerja pilihan sendiri sesuai kebutuhan pemerintah daerah,” tandas Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dua periode ini.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si memberikan secara simbolis SK CPNS kepada perwakilan CPNS di Gedung KORPRI, Kamis (10/12/2020).
Di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, S.Sos, M.Si mengungkapkan, CPNS yang menerima penetapan NIP oleh BKN sebanyak 298 orang, perincian kualifikasi jabatan yakni tenaga kesehatan sebanyak 85 orang, tenaga guru sebanyak 103 orang dan tenaga teknis sebanyak 110 orang.
“Penempatan mereka berdasarkan formasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sesuai dengan pilihan peserta pada saat melakukan pendaftaran,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )