Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM secara simbolis menyerahkan Biaya Operasional Sekolah BOS) kepada SD/MI/SMP/MTs Salafiyah setara SD/MI di Gedung Ki Hajar Dewantoro Sumenep, Jum’at (09/09). Bupati dalam sambutannya mengatakan, BOS yang merupakan kompensasi pengurangan BBM itu diarahkan kepada bidang pendidikan, guna mencerdaskan kehidupan bangsa, diharapkan benar-benar tepat sasaran, sebab dampak dari kenaikan BBM sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, sekolah sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab, hingga akhirnya mutu pendidikan akan lebih baik dan dipertangung jawabkan. Karena BOS itu merupakan program baru dari pemerintah, tentu ada beberapa kendala dan persoalan yang dihadapi, seperti validitas akurasi data siswa penerima. Diakui Bupati, tidak menutup kemungkinan disalah satu sekolah terjadi penyimpangan data, diharapkan sekolah yang bersangkutan untuk memperbaikinya. Sebab pihaknya dalam penyaluran BOS itu akan melakukan monitoring ke masing-masing sekolah. Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menjelaskan, secara keseluruhan dana BOS itu berjumlah Rp. 21 milyar 220 juta 850 ribu, dana sebesar itu dialokasikan untuk kepentingan 1.290 siswa SD/MI Negeri dan Swasta yang tertampung pada 1.219 lembaga dengan total dana sebesar Rp. 15 milyar 50 juta 575 ribu, untuk Ponpes Salafiyah yang menyelenggarakan wajib belajar dikdas 9 tahun setara SD, nilai dana BOS mencapai Rp. 7 juta 990 ribu bagi 68 siswa dilima lembaga, sementara untuk SMP/MTs Negeri dan Swasta sebanyak 337 lembaga, dengan jumlah 36 ribu 585 siswa, dengan dana mencapai Rp. 5 milyar 935 juta 916 ribu 250 rupiah. Sedangkan Salafiyah yang menyelenggarakan program wajib belajar dikdas setara SMP/MTs diberikan kepada 1.395 siswa di 16 lembaga, dengan jumlah dana sebesar Rp. 226 juta 338 ribu 750 rupiah. Sedangkan peruntukan dana BOS itu untuk pembelian buku pelajaran pokok dan penunjang perpustakaan, ujian sekolah, ulangan umum bersama dan harian, serta membayar honorium guru, tranportasi siswa miskin. Adapun dana bagi sekolah keagamaan non Islam, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk biaya asrama, pemondokan dan perbaikan tempat ibadah. ( Yasik,Esha )