Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2021
  • 831 Kali

Bupati Sumenep Sampaikan Jawaban Terhadap Raperda Pertembakauan

Media Center, Kamis ( 01/04 ) Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH menyampaikan jawabannya atas Pandangan Umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertembakauan pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (01/04/2021).

Bupati menegaskan, Raperda pertembakauan merupakan salah satu upaya Pemkab Sumenep dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani.

Dalam menanggapi pandangan dan dukungan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep disampaikan bahwa perlindungan di bidang pertanian khususnya petani tembakau salah satunya melalui regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum.

”Perlindungan di bidang pertanian khususnya petani tembakau di Kabupaten Sumenep salah satunya melalui regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum,” tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya Raperda pertembakauan perlindungan hukum terhadap petani tembakau dapat ditingkatkan dan dapat menjaga serta melindungi masyarakat petani tembakau agar lebih berdaya guna.

Sedangkan sasaran yang akan diwujudkan dari Raperda pertembakauan tersebut, untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat terkait dengan budidaya tembakau, industri hasil tembakau dan pemasarannya.

Ditambahkan, melalui Raperda pertembakauan diharapkan dapat mencapai tujuan yaitu melindungi budidaya tembakau, industri hasil tembakau, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan di bidang pertembakauan.

”Selain itu, dengan Raperda tersebut dapat melindungi kepemilikan lahan perkebunan tembakau milik petani, dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, diikuti sejumlah pimpinan dan anggota fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekretaris daerah, para asisten Sekda, pimpinan OPD, camat, organisasi kemasyarakatan dan pers. ( Ren, Fer )