News Room, Rabu ( 27/10 ) Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si merencanakan untuk mempermudah pelayanan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Bupati melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, M.Si mengatakan, guna mempermudah pelayanan pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran diharapkan pembuatannya tidak harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil. Namun, pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran bisa dilakukan dimasing-masing Kecamatan dan tanda tangan di KTP, KK dan Akte kelahiran tidak harus oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. ”Bupati menginginkan pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran dan tanda tangannya tidak semuanya oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi Camat juga bisa menandatanginya,”tegasnya. Carto menyatakan, Bupati sudah meminta pada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Camat melakukan kerjamasama untuk mendata secara rinci tentang jumlah penduduk yang harus memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran. ”Bupati berharap, Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil serta Kecamatan untuk berkoordinasi dan saling berkerjasama, sehingga dalam pelayanan pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran akan memudahkan masyarakat,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )