Media Center, Senin ( 26/04 ) Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar apel kesiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres Sumenep, Senin (26/04/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan pemerintah, dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Bertindak sebagai pemimpin apel tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH yang menyampaikan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta. Di antaranya, bahwa pemerintah melalui Satgas penanganan COVID-19, telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
“Sehingga, dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran COVID-19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran COVID-19, termasuk pada libur lebaran dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.
Dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik tersebut, Polda telah melakukan beberapa kegiatan, antar lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai 12 sampai 25 April 2021, tujuannya untuk menyosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021.
“Selanjutnya meningkatkan kegiatan rutin mulai tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021, dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik kabupaten kota maupun tol,” paparnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, dikeluarkan beberapa penekanan kepada seluruh petugas, di antaranya melaksanakan deteksi dini dan intervensi diri serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi, sehingga kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran. Kemudian laksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder. Laksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personel sesuai dengan prokes yang ada. Dan tetap tingkatkan kewaspadaan masing-masing pos baik penyekatan maupun pengamanan.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K juga menyampaikan, dengan adanya adendum tersebut, pihaknya meminta peran aktif dari semua satuan kerja, sehingga nantinya dapat terdeteksi sedini mungkin apabila ada tamu yang baru datang, segera koordinasikan dengan Polsek dan Koramil.
“Koordinasi yang baik akan mampu meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, mengingat saat ini Kabupaten Sumenep masuk di zona hijau, yang diharapkan dapat dipertahankan sehingga perlakukan kegiatan tidak ada perlakuan khusus," tandas Kapolres AKBP Darman, S.I.K. ( Nita, Fer )