News Room, Rabu ( 26/10 ) Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan tidak masuk kantor pada jam kedua pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB, Rabu (26/10). PNS di 2 instansi tersebut banyak yang tidak masuk kantor pada jam kedua, terungkap setelah Bupati Sumenep menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kantor setempat. Ditemui disela-sela sidaknya di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep, Bupati mengatakan, kedisiplinan PNS di 2 instansi tersebut memang masih rendah. Buktinya, ketika mengunjungi Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan hanya ada satu orang Kepala Bidang saja. Sedangkan Kepala Dinas dan Kabid yang lain beserta jajarannya tidak ada diruang kerjanya, hanya segelintir PNS yang ada di kantor tersebut. ”Ini tantangan berat bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk mengaktifkan dan meningkatkan kedisiplinan PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena kami yang terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk peningkatan kedisiplinan, demi memajukan pembangunan Sumenep, ternyata, di jajaran PNS ditingkat bawah belum maksimal untuk mengikuti gerak langkah Bupati dan Wakil Bupati,”tegasnya. Bupati menyatakan, pihaknya pasti menindak lanjuti temuan banyaknya PNS yang tidak masuk pada jam kedua di instansi tersebut, mulai Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang. Bahkan meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep untuk memberikan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kantor pada saat jam kerja. ”Besok semua saya panggil untuk menghadap, mulai Kepala Dinas, Sekretaris dan Kabidnya. Terus terang saja, saya mendatangi kedua instansi tersebut karena ingin mengadakan pertemuan dengan jajaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, terkait dengan program Pemerintah Kabupaten Sumenep,”ungkapnya. Sementara itu jam kerja PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 5 hari kerja. Pada hari Senin hingga Kamis jam kerja pertama mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan jam kedua pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja pertama dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dan jam kedua pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. ( Yasik, Esha )