News Room, Jumat ( 28/11 ) Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Angon-Angon, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), akhirnya dihentikan. Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si resmi menghentikan tahapan Pilkades Angon-Angon, dengan mengeluarkan surat penghentian. Sebab, tahapan Pilkades di Desa itu cacat hukum. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Moh Ramli, S.Sos, M.Si, menjelaskan, sikap tegas Pemkab ini sesuai aturan. Karena sebelum dihentikan, panitia Pilkades Angon-Angon sudah diberi waktu untuk melakukan penyaringan administrasi ulang hingga tanggal 27 November kemarin, terhadap berkas lima calon meski sudah ditetapkan, sebab salah satu calon yang ditetapkan panitia tidak memenuhi syarat yakni berdomisili di Desa itu kurang dari satu tahun. “Tapi, waktu yang diberikan Pemdes ternyata tidak dimanfaatkan oleh panitia, akhirnya diterbitkan Surat Bupati berkenaan dengan penghentian tahapan Pilkades Angon-Angon. Kita hentikan dan sudah ditindaklanjuti oleh Camat setempat,” kata Moh Ramli, Jumat (28/11). Ia menegaskan, jika panitia tetap melanjutkan tahapan Pilkades, bupati tidak akan mengakui hasil pilkadesnya. “Kalau panitia tetap melanjutkan Pilkades Angon-Angon, hasilnya akan dianolir,” tegasnya. Dengan dihentikannya tahapan Pilkades Angon-Angon itu, maka Pilkades serentak tahun ini hanya diikuti 86 desa dari 90 desa yang masuk agenda sebelumnya. Sedangkan Ke-4 desa lainnya, yakni Angon-Angon, Kecamatan Arjasa; Desa Nyabakan, Kecamatan Batang-batang; Desa Romben Ranah, Kecamatan Dungkek dan Masakambing, Kecamatan/Kepulauan Masalembu, gagal ikut pada Pilkades serentak tahun ini. Berdasarkan tahapan, Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep dibagi 3 tahap. Untuk tahap pertama, sudah dilaksanakan di 31 desa pada tanggal 20 November kemarin, tahap kedua di 33 desa pada tanggal 26 November kemarin, dan sisanya 22 desa di wilayah kepulauan, dijadwalkan tanggal 1 Desember 2014. ( Nita, Fer )