Media Center, Senin ( 22/06 ) Dewan pengawas PDAM Kabupaten Sumenep hendaknya bekerja secara profesional dalam mengawasi kinerja direktur, supaya perusahaan ada perubahan untuk meningkatkan pelayanan dan manajemennya.
“Dewan pengawas PDAM harus benar-benar menjadi pengawas perusahaan, jangan sampai bertindak macam-macam seperti menjadi wakil direktur atau merecoki kebijakan perusahaan agar keberadaannya benar-benar berfungsi semestinya,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Pelantikan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep masa jabatan 2020-2024, di Kantor PDAM setempat, Senin (21/06/2020).
Bupati menyatakan, manakala dewan pengawas bekerja seperti wakil direktur, tentu saja tidak bisa mengatasi masalah di PDAM, karena kalau perusahaan ada masalah yang melibatkan dirinya, jelas pengambilan kebijakan untuk menyelesaikannya tidak tegas dan tidak benar.
Akibat kebijakan yang tidak tepat itu, ujung-ujungnya berefek negatif terhadap perkembangan perusahaan.
“Kalau dewan pengawas tidak bisa memberikan saran dan masukan termasuk mengambil keputusan yang benar dan tegas dalam menyelesaikan masalah PDAM, dampaknya perusahaan tidak bisa berkembang, bahkan merugikan masyarakat pelanggan,” imbuhnya.
Bupati melantik dewan pengawas PDAM Sumenep masa jabatan 2020-2024 yakni Drs. Mustangin, M.Si, yang juga selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Bupati berharap, dewan pengawas yang baru dilantik untuk mempunyai komitmen bekerja profesional mengawasi kinerja Direktur dalam mengelola PDAM, supaya keberadaannya benar-benar berfungsi demi memajukan PDAM Sumenep.
Untuk itulah, seluruh jajaran PDAM Sumenep membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak baik di internal maupun eksternal perusahaan, untuk mencapai keberhasilan mengelola perusahaan.
“Keberhasilan dalam mengelola sebuah perusahaan tidak terlepas adanya dukungan dan peran dari berbagai pihak,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )