Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2006
  • 449 Kali

BUPATI MINTA PARA PIMPINAN SATKER MEMAHAMI ATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Sumenep-Kominfo News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menegaskan bahwa dengan adanya aturan baru yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, para Pimpinan Satuan Kerja (Satker) hendaknya memahami dan mematuhi dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut dikatakan Bupati ketika memberikan pengarahan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Aria Wiraraja Lantai II Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (31/07) yang diikuti oleh para pimpinan Satker. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM menjelaskan, bahwa Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai pelaksanaan dari pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002. Dijelaskan pula bahwa dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 13 tahun 2006 ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah dari aturan sebelumnya. Untuk itu pihaknya akan terus mensosialisasikan Permendagri tersebut, baik kepada para pimpinan Satker maupun para staf pelaksana teknis dari masing-masing Satker. Ikut menjelaskan secara teknis dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, MM dan H. Ahmad Masuni, SE, MM Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep. ( Kh, Esha )