Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-05-2013
  • 899 Kali

Bupati Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sumenep

News Room, Selasa ( 14/05 ) Keberadaan anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terpilih yang baru dilantik merupakan orang-orang terbaik yang memiliki komitmen, integritas dan tanggung jawab yang kuat untuk membawa Sumenep menjadi lebih maju dalam pelayanan informasi. Apalagi 5 anggota KI tersebut melalui berbagai tahapan, termasuk juga uji kepatutan dan uji kelayakan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sumenep. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada acara pelantikan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2013-2017 di Pendopo Agung Kraton Sumenep, Selasa (14/05). Menurutnya, masa depan pelayanan informasi di Kabupaten Sumenep, tergantung sentuhan tangan para anggota Komisi Informasi. “Secara undang-undang, komisi informasi ini bersifat mandiri, dengan tugas utama tidak hanya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,”ujarnya. Menurutnya, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik. lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik, harus disyukuri sebagai sebuah kemajuan. Bahkan dibeberapa daerah yang lebih dulu memberlakukan keterbukaan informasi publik, ternyata, juga mampu meningkatkan ekonomi riil masyarakat. Karena itu diharapkan di Kabupaten Sumenep keberadaan KI menjadi momen yang bersejarah, dalam rangka pelantikan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2013-2017, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Bahkan, Kabupaten Sumenep telah aktif melakukan persiapan dalam upaya mensukseskan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik. menurut hasil monitoring dan evaluasi pertama dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur pada tahun 2012, Sumenep termasuk salah satu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang telah memenuhi kriteria dalam mengimplentasikan keterbukaan publik. “Misalnya saja semua badan publik di Sumenep telah dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sekaligus menuangkan dalam SK beserta strukturnya,”tambahnya. Sementara Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Drs.H.yayak Nurwahyudi, M.Si menjelaskan anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep sejumlah 5 orang anggota, yakni RA. Hawiya, SH, MH, Budi Hartono, SH, MH, Drs. Muh. Yusuf, M.Hi, Asmoni SE, M.Pd, dan Moh. Rasyid, M.Pd. “Diharapkan nantinya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Periode 2013-2017 dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang yang ada,”tambahnya. ( Ren, Esha )