News Room, Rabu ( 11/05 ) Sebanyak 400 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengikuti Sumpah dan Janji oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menghimbau para PNS di Sumenep untuk benar-benar memiliki kesadaran dalam diri sendiri, dalam upaya meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya. Bahkan tidak hanya sekedar disiplin, namun harus terus melakukan inovasi dan kreasi yang lebih baik.
“Jadi, setidaknya para PNS itu harus menunjukkan perilaku dan kinerja yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,”ungkap Bupati pada acara Sumpah dan Janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Sumenep, Rabu (11/05).
Dikatakan pula, pihaknya tidak akan main-main terhadap para PNS yang tidak disiplin dan melanggar aturan. Salah satu bentuk ketegasan yang diambil Pemkab Sumenep telah banyak memberikan sanksi, bahkan memberhentikan para PNS yang melakukan kesalahan.
Misalnya saja, tegas Bupati, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah memberhentikan sebanyak 40 PNS dan pada tahun 2015 lalu juga memberhentikan PNS sebanyak 50 orang. Dan itu belum termasuk PNS yang mendapat sanksi diturunkan pangkatnya mulai dari 1 sampai 4 tahun, sesuai kesalahannya.
Karena itu, Bupati berharap para PNS dapat mempertanggung jawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya secara benar. Karena jabatan adalah bentuk pengabdian kepada negara yang dilakukan dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.
“Cukup banyak orang yang cakap, layak, dan mampu menempati suatu jabatan penting, tetapi tidak banyak orang yang mampu menjalankannya dengan amanah, jujur, dan ikhlas.
Konsep agama sendiri menegaskan, bahwa jabatan bukan sekedar kontrak sosial antara kita dengan masyarakat, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara kita dengan Tuhan.
“Inti sumpah PNS ini adalah ikrar kesetiaan, komitmen, kesiapan dan kesanggupan, bahwa jabatan yang diembannya akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tambahnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, sumpah dan janji PNS dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
“Ini sebagai bentuk usaha membina PNS yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dalam rangka meningkatkan disiplin dan kelancaran pelaksanaan tugas sebagai PNS.”ungkapnya. ( Ren, Esha )