Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-12-2014
  • 433 Kali

Bupati Ingatkan Tugas Berat Kades Dengan Undang-Undang Desa Baru

News Room, Senin (22/12) Sebanyak 86 Kepala Desa terpilih melalui pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2014, di lantik Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si, Senin (22/12) di Pendopo Agung Kraton Sumenep. Dalam sambutannya Bupati berharap para Kepala Desa terpilih yang sudah dilakukan pelantikannya dapat melaksanakan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014. Menurutnya, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa tersebut, memang lebih berat dibandingkan era sebelumnya. Seperti halnya yang disebutkan pada pasal 26, tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembanguann Desa, termasuk pembinaan kemasyarakatan di Desa. ¡°Bahkan, tidak hanya melakukan pembenahan, namun harus ada pemberdayaan yang ditekankan kepada pemberdayaan masyarakat Desa,¡±ungkapnya. Disamping itu juga ada 20 kewajiban Kepala Desa dan 12 larangan. Jadi para Kepala Desa harus memiliki Undang-Undang Desa tersebut dan dipelajari sebagai tolok ukur segala kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bupati juga mengingatkan, jika jabatan Kepala Desa bukan dijadikan kebanggan, tetapi ada kewajiban dan tantangan dalam memberikan sesuatu untuk kemajuan Desa. Dan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan terus mendukung Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Dengan banyaknya dana yang akan masuk ke Desa, nantinya Kepala Desa diharuskan untuk bisa berinovasi dan berkarya. Bagaimana membuat program sesuai kebutuhan Desa, Kepala Desa harus menjadi inspirator dan bukan diktator. Tidak hanya menjadi Kepala Desa, namun harus menjadi pemimpin di Desanya. ¡°Yang terakhir, diharapkan pula Balai Desa yang ada dan belum difungsikan sebagaimana mestinya, hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,¡± tandasnya. Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si menjelaskan, pelantikan sebanyak 86 Kepala Desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014, yakni dengan masa jabatan 6 tahun. ¡°Kepala Desa dalam melaksanakan tugas jabatannya berhak mendapat penghasilan sebagaimana diatur sesuai ketentuan yang berlaku,¡±tambahnya. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Ny. Nurfitriana Busyro. ( Ren, Esha )