Sumenep-Infokom News Room : Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pilkada pada 20 Juni mendatang, dan mereka mencalonkan kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati, maka mereka tetap melaksanakan tugasnya hingga masa akhir jabatan. Penegasan itu diungkapkan anggota KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si. Menurut Hidayat, berbeda dengan pimpinan dan anggota Dewan, selama masa jabatannya belum berakhir, maka yang bersangkutan harus non aktif dari keanggotaan Dewan. Sedangkan bagi PNS ataupun anggota TNI/Polri, baik yang menjabat jabatan struktural maupun fungsional, harus mengundurkan diri dari PNS-nya. Hanya saja menurut Hidayat, sesuai PP Nomor : 06 tahun 2005 telah ditentukan tentang pengunduran diri itu, hanya cukup membuat pernyataan tidak aktif dalam jabatan struktural dan fungsioanal yang diketahui oleh atasannya. Disamping itu menurut Hidayat, pejabat negara dalam kampaye politik itu dilarang menggunakan fasilitas milik negara, namun demikian, jika ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampaye poltik itu, maka hal itu merupakan kewenangan Panwas Pilkada untuk memberikan sanksi, sebab jelas Hidayat, larangan penggunaan fasilitas negara itu telah diatur oleh Undang- undang, dimana pejabat pemerintah dilarang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan politik. ( Yasik, Tin, Esha, Diek )