Sumenep-Infokom News Room : Seusai menutup pelaksanaan Diklat General English Tingkat Dasar (Distance Learning) Bupati Sumenep, Drs. Endro Siswantoro, M.Si kembali membuka Diklat Komputer Tingkat Programer Tahun 2005 di Pendopo Agung Sumenep, Rabu (03/08). Bupati dalam pemaparannya mengatakan, kegiatan pendidikan dan pelatihan apapun, bentuk dan jenisnya sangat penting serta memiliki nilai strategis guna meningkatkan wawasan pengetahuan dan ketrampilan aparatur pemerintah. Disamping itu Diklat tersebut akan memberi pemahaman aparatur pemerintah terhadap kinerja, dari segi kemampuan teknis maupun dari segi kemampuan manajemen. Dijelaskan pula, Diklat itu tidak hanya mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan saja, melainkan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dari segi kedisiplinan, responsibilitas, profesionalisme serta tanggung jawab. Bupati Endro Siswantoro menandaskan, prinsip pelayanan aparatur pemerintah bagi masyarakat harus senantiasa diterapkan, baik dari segi keramahan, kenyamanan dan kemudahan prosedur serta aspek transparansi, hingga akhirnya masyarakat yang menerima pelayanan benar-benar terayomi. Disisi lain Bupati Endro Siswantoro mengingatkan, bahwa Diklat tersebut dilaksanakan tidak sekedar untuk menambah kelancaran berkomunikasi dan berbahasa Inggris, akan tetapi yang terpenting untuk memperdayakan aparatur pemerintah dalam membantu kelancaran tugas dan fungsinya sebagai administrator pemerintahan dan pembangunan masyarakat. Sementara itu Kepala Kantor Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengemukakan, Diklat General English Tingkat Dasar yang dimulai sejak 30 Mei hingga 30 Juli lalu, diikuti 20 orang yang terdiri dari Eselon III 2 orang, Eselon IV 14 orang, dan staf potensial 4 orang, sedangkan Diklat Komputer Tingkat Programer itu dibuka tanggal 3 dan berakhir 15 Agustus mendatang. H. Moh. Saleh menambahkan, perserta Diklat Komputer itu dikuti oleh 20 orang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu jelas Moh. Saleh diantaranya, PNS yang mampu mengoperasikan Komputer, dan PNS yang mempunyai surat tanda tamat pendidikan pelatihan diklat kompouter tingkat operator serta maksimal usianya 47 tahun. ( Yasik, Diek )