Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2015
  • 800 Kali

Bulan Puasa Ramadhan, Jam Kerja PNS Sumenep Berkurang

News Room, Kamis (18/06) Pada bulan puasa ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, sesuai surat edaran dari MenPAN, bahwa selama bulan puasa ada pengurangan jam kerja PNS.

"Pengurangan jam kerja PNS itu terjadi pada jam masuk dan jam pulang. Kalau pada hari-hari biasanya jam masuk pukul 07.00 WIB, sekarang berubah menjadi pukul 07.30 WIB," kata Titik Suryati, Kamis (18/06).

Sedangkan jam pulang yang biasanya pukul 15.30 WIB dikurangi menjadi pukul 14.30 WIB. "Untuk PNS yang melaksanakan 5 hari kerja, ya jam kerjanya mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB, sejak Senin-Jumat," terangnya.

Titik Suryati mengungkapkan, meski ada pengurangan jam kerja, namun secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetap melaksanakan jam kerja salama 32,5 jam di bulan puasa.

"Pengurangan jam kerja PNS di Sumenep sudah kita umumkan. Jadi, mulai awal puasa, pada Kamis (18/06) ini, pengurangan jam kerja PNS sudah diberlakukan,"ungkapnya. ( Nita, Esha )