Media Center, Kamis ( 12/11 ) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep masih melakukan pendataan bagi masyarakat yang belum didata petugas atau baru pindah dan berkeinginan menetap di Kabupaten setempat.
"Bagi masyarakat yang baru pindah atau berkeinginan menetap di Sumenep bisa langsung melapor ke RT atau kepala desa setempat untuk masuk dalam data Sensus Penduduk (SP) tahun 2020," ungkap Kepala BPS Kabupaten Sumenep, Syaiful Rahman, Kamis (12/11/2020).
Pihaknya juga berharap masyarakat yang belum terdata dalam Sensus Penduduk 2020 untuk segera melaporkan ke RT atau kepala desa, agar nantinya data jumlah penduduk di Sumenep hasilnya benar-benar valid.
Diakui Syaiful, jika Sensus Penduduk 2020 sebenarnya sudah memasuki tahap proses pengolahan data atau dokumen, namun pihaknya tetap menerima laporan masyarakat yang belum terdata.
Ditambahkan, jika proses pengolahan data SP di samping dilakukan di BPS Kabupaten, namun di masing-masing kecamatan sudah ada petugas atau koordinator, sehingga jika ada tambahan penduduk baru dari kepala desa akan segera dilaporkan langsung ke BPS untuk menjadi data tambahan.
“Saat ini dokumen Sensus Penduduk di semua kecamatan tengah diolah dan dicocokkan untuk memastikan tidak ada data ganda atau fiktif,” tandasnya.
Sementara itu tegas Syaiful, pengolahan data Sensus Penduduk akan dilakukan selama satu bulan, dan pada 1 Desember mendatang akan dikirim ke BPS pusat untuk diteliti dan diresmikan hasil SP 2020 secara nasional maupun masing-masing kabupaten. ( Ren, Fer )