Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2013
  • 475 Kali

BPPT Lakukan Inspeksi Sejumlah Bangunan Tak Ber IMB

News Room, Sabtu ( 16/03 ) Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep, khususnya dari sektor pajak, Badan Perijinan Pajak Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap masyarakat yang melaksanakan usaha maupun mendirikan bangunan. Sekretaris BPPT Kabupaten Sumenep, Drs. Edy Rasyidi menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 tahun 2012, yang kewenangannya dilimpahkan kepada BPPT Sumenep, perlu ditinjau lembali terhadap sejumlah sektor yang menunjang PAD. “Meskipun dari 43 perijinan di BPPT, banyak yang gratis, namun sejumlah sektor ada yang tetap dikenakan biaya, seperti ijin HO dan IMB,”jelasnya. Bahkan, selama ini banyak ditemukan masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa melapor maupun mengurus (Ijin Mendirikan Bangunan) IMB terlebih dahulu. Padahal, seharusnya sebelum mendirikan bangunan harus mengantongi ijin IMB terlebih dahulu. Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi bangunan yang dianggap belum mengantongi ijin. Dan jika ditemukan, diberi surat tegoran dan pemanggilan, agar mengurus ijin. “Seharusnya, itu tidak terjadi, namun jika sudah kenyataannya seperti itu kami terpaksa jemput bola.”tambahnya. Edy mengaku, jika bangunan sudah selesai sebelum ada ijin, ketika ternyata melanggar ketentuan terpaksa menggunakan tim penegak erda Kabupaten Sumenep untuk ditindak. Sebab, biasanya terjadi bangunan melewati ruas jalan, bahkan di Desa seringkali menggunakan lahan Dinas Pengairan dan semacamnya. ( Ren, Esha )