News Room, Kamis ( 08/03 ) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat koordinasi untuk menyelesaikan polemik pemakaian penggarapan lahan tanah pengairan/tanah stren di Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget. Kepala BPPT Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM, Kamis (08/03) mengatakan, untuk menyelesaikan persolan pemakaian lahan tanah stren, pihaknya menjadwalkan untuk mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak terkait, diantaranya Dinas Pengairan, Badan Pertanahan Negara, dan PT. Garam, termasuk mantan jajaran Unit Pelayanan Perijinan Terpadu (UP2T) yang mengeluarkan ijin pada masyarakat. Pihaknya menggelar rapat koordinasi tersebut, guna mencari solusinya penyelesaian persoalan penggarapan lahan tanah stren, sehingga rapat tersebut bukan untuk merugikan pihak manapun. ”Intinya, rapat itu bertujuan untuk mencari penyelesaian terbaik, agar tidak berlarut-larut. Dan yang memimpin rapat koordiansi langsung oleh Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab perijinan.”tegasnya. H. Herman Poernomo menyatakan, dalam rapat kordinasi tersebut, pihaknya memang tidak melibatkan masyarakat pemegang ijin pemakaian lahan tanah stren, karena rapat koordinasi awal ini untuk intenal saja. Yang jelas, setalah rapat koordinasi awal tersebut, pihaknya mengadakan pertemnuan lagi dengan melibatkan masyarakat pemegang ijin pemakaian lahan. ”Untuk rapat koordinasi awal sesuai jadwal pada hari Senin minggu depan, semoga saja tidak ada perubahan, karena pada hari Senin ada kegiatan Sidang Paripurna di DPRD,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )