News Room, Rabu ( 18/12 ) Makin meningkatnya rumah kost di Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten setempat. Sebab, rumah kos yang ada sebagian besar tidak mengantongi ijin. Para pemilik rumah kos itu terkesan enggan untuk mengurus izin tersebut. Sesuai data, terdapat 30 rumah kos di Sumenep, namun yang mengurus ijin di Badan Pengelolaan dan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat baru 10 pemilik rumah kos. Kepala Badan Pengelolaan dan Perizinan Terpadu (BPPT), Ir. R. M. Herman Poernomo, MM meminta seluruh pemilik rumah kos untuk mengurus surat ijin, agar keberadaannya legal. "Saat ini yang sedang mengurus ijin di BPPT baru 10 dari 30 pemilik rumah kos. Selebihnya belum, ya kami minta supaya semuanya mengurus ijin,"katanya. H. Herman mengakui, jika pihaknya telah berperan aktif dengan langsung mendatangi rumah kos, guna menjelaskan perihal pengurusan surat izin itu. "Kami sudah jemput bola, semua pemilik rumah kos itu sudah kami datangi, tapi rupanya geregetnya masih rendah meski memang ada sebagian yang telah mengurus izinnya,"terangnya. Meski demikian, H. Herman juga tidak menjamin bagi rumah kos yang sudah memiliki izin akan mengurangi terjadinya tindakan mesum, sebab menekan tindak mesum didalam rumah kos itu harus ada tindakan tegas dari pemilik kosnya, sehingga pihaknya juga meminta pemilik kos membuat aturan yang ketat. "Walaupun mengantongi izin, kami tidak menjamin juga bisa menekan tindakan mesum, ya harus pihak pemilik kos yang harus aktif. Tapi kami bersama Satpol PP tetap selalu mengawasi rumah kos itu,"ungkapnya. ( Nita, Esha )