Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2009
  • 616 Kali

BPN Sumenep Tegaskan, Tak Ada Sepadan Sungai

News Room, Selasa ( 19/05 ) Munculnya tudingan bahwa aktivitas PT. Garam (Persero) Kalianget, telah merusak lingkungan dengan melakukan penyempitan, dan atau penutupan terhadap 4 sungai, yakni Sungai Sindir, Muangan, Nambakor dan Saroka, termasuk penyerobotan aset negara, yakni sepadan sungai berkurang, sesuai hasil temuan Komisi C DPRD bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, nampaknya bakal tidak terbukti. Berdasarkan peta di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep, yang diukur Kantor Wilayah Agraria Pemerintah Tingkat I Propinsi Jawa Timur pada tahun 1986, ternyata batas lahan hak pakai PT. Garam tidak terdapat sepadan (stren kali). Kepala BPN Sumenep, Drs. H. Kusbandi mengatakan, jika mengacu pada peta tersebut, sudah jelas kalau memang batas hak pakai lahan PT. Garam persis berada di bibir sungai. “Jadi, batas lahan hak pakai yang digunakan PT. Garam itu, langsung berbatasan dengan sungai, tidak ada sepadan sungai,”tegas H. Kusbandi, pada wartawan dikantornya, Selasa (19/05). Ia memprediksi, aturan adanya sepadan sungai itu baru muncul pada tahun 1990-an, sehingga PT. Garam tetap mengklim dirinya tidak melakukan penyerobotan. “Tapi, kami tidak bisa berkomentar banyak, sebelum mengetahui aturan adanya sepadan sungai itu. Yang pasti, berdasarkan peta tahun 1986, tidak ada sepadan,” terangnya. Sementara, Kepala Bagian Hukum PT. Garam (Persero) Kalianget, H. A. Farid Zahid, SH membantah, kalau perusahaannya melakukan pengrusakan lingkungan. Dikatakan, PT. Garam adalah peninggalan Belanda dan sekarang menjadi BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pembuatan Bosem di Sungai Saroka dan beberapa sungai yang lain sudah sejak dulu. “Bosem itu dari milik kami. Jadi, kami bisa berbuat apa saja untuk meningkatkan produksi, karena memperoleh hak pakai lahan pegaraman itu dari Negara. Itu sesuai Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya,”katanya menambahkan. H. Farid mengatakan, sepadan sungai merupakan aturan yang dibuat pada 1990-an. Sedangkan permohonan sertifikat hak pakai oleh PT. Garam kepada negara pada tahun 1985. ( Nita, Esha )