News Room, Selasa ( 01/09 ) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, memastikan hingga saat ini tidak ada peralihan hak milik tanah di Pulau Sitabok, Kecamatan Sapeken. Karena, luas lahan secara keseluruhan di Pulau Sitabok itu sekitar 5,4 hektare, tetap atas nama dua orang, yakni Aminah Besar dan Eppo Bilalang. Kepala BPN Sumenep, Drs. H. Kusbandi mengatakan, hingga Selasa ini, tidak ada peralihan hak milik. Pemilik lahan seluas 5,4 hektare itu tetap atas nama dua orang tersebut, lahan yang dimiliki Eppo seluas 2,7 hektare dan posisinya di sisi selatan Pulau Sitabok, dan sisanya di sisi utara seluas 2,7 hektare dimiliki Aminah Besar. “Untuk lahan yang dimiliki Aminah, sudah dikeluarkan sertifikat hak milik (SHM) pada tahun ini. Sebelumnya, Aminah sudah memiliki surat tanda pendaftaran sementara tanah Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1959,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, di lahan yang dimiliki Eppo Bilalang tersebut terdapat pemukiman warga, sedang di lahan Aminah Besar hanya hamparan tanah. “Yang pasti, hingga sekarang kami selaku lembaga resmi yang mengurus masalah pertanahan, tidak menerima adanya peralihan hak milik tanah di Pulau Sitabok,†Semestinya, lembaga yang kali pertama mengetahui adanya peralihan SHM tanah adalah BPN, selaku lembaga resmi yang mengurus persoalan pertanahan. “Tapi, hingga sekarang BPN Sumenep tidak pernah memproses peralihan SHM tanah di Pulau Sitabok,â€Âtegasnya. Sebelumnya, Pulau Sitabok dikabarkan akan dijual pada warga negara asing yang tinggal di Propinsi Bali. ( Nita, Esha )