Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-03-2008
  • 626 Kali

BPKP Temukan Kerugian Negara

News Room, Kamis (06/03) Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakian Jawa Timur di Surabaya, terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pelabuhan Rakyat (Pelra) proyek APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2005 senilai Rp. 3 milyar tersebut, diterima Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu kemarin (05/03) dan ternyata ditemukan adanya kerugian negara. Kasi Pidsus Kejari Sumenep, E.R. Chandra membenarkan, jika hasil audit dari BPKP tersebut baru diterima Rabu kemarin (05/03), sehingga pihaknya langsung memeriksa 2 orang anggota BPKP, Erwahyudi dan Irwan sebagai saksi ahli. “Sesuai hasil pemeriksaan tersebut didapatkan 2 item yang ditemukan adanya kerugian negara”, ujarnya. Chandra menerangkan, kerugian pertama terletak pada bestek luas pekerja dari Cashway, yang setelah diukur oleh Tim dari ITS ternyata ada selisih 12,84 m², sehingga ada selisih kekurangan mengenai luas pekerjaan tersebut. Kemudian adanya rangkap pekerjaan yakni tahap I dan II yang dikerjakan oleh satu rekanan yaitu PT. Aneka Buana Perkasa Surabaya. Sebenarnya untuk proyek tahap II, tidak perlu adanya mobilisasi dan demobilisasi, karena jika dianggarkan akan merugikan keuangan negara. “dengan 2 item itu sudah ditemukan adanya kerugian negara, sehingga BPKP dianggap sudah memberikan sinyal positif, bahwa kasus Pelra tersebut menimbulkan kerugian negara dan kasus tersebut akan siap untuk disidangkan”, tegasnya. Chandra menjelaskan, untuk nilai nominal kerugian negara terkait kasus pelra tersebut, belum bisa dipaparkan, karena pihaknya masih melakukan cross check terhadap harga dasar bahan-bahan proyek tersebut di Kabupaten Sumenep, dengan berkoordinasi kepada Dinas PU. Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya. BPKP berjanji minggu depan nominal kerugian negara akan dikirim melalui via faksimile. Chandra menambahkan, setelah BPKP resmi menentukan nominal kerugian negara, maka pihaknya akan memanggil 3 tersangka rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, yang semuanya asal Surabaya. Kemudian pihaknya akan menunggu kebijaksanaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, apakah 3 tersangka itu akan ditahan atau tidak. Sementara “Penetapan tersangka tersebut tidak akan mengalami penambahan, tetap yang tiga rekanan dari surabaya”, ujarnya. ( Nita, Soek )