Media Center, Senin ( 26/10 ) Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep mengimbau masyarakat untuk senantiasa bayar pajak sesuai waktunya. Sebab, dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu akan membantu peningkatan pendapatan pajak daerah selama masa Pandemi Covid-19 banyak mengalami penurunan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPKAD Kabupaten Sumenep, Suhermanto, SE, ME mengungkapkan, selama masa Pandemi Covid-19 terdampak pada penurunan pendapatan pajak daerah. Bahkan, dari hasil evaluasi pada tri wulan pertama pendapatan pajak daerah tidak mencapai target.
"Beberapa pajak yang mengalami penurunan seperti pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT), penerangan jalan, dan dari yang lainnya juga seperti restoran, namun meskipun kecil tapi didukung catering belanja OPD selama ini patuh pajak," jelas Suhermanto, Senin (26/20/2020).
Selanjutnya menurut Suhermanto, yang menunjang pendapatan dari pajak parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang berkontribusi positif, selanjutnya dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai kontribusi hingga100 persen.
Pendapatan pajak selama pandemi penurunannya memang bervariatif dan yang paling besar menurut Suhermanto yakni dari pajak hotel sampai hampir 50 persen, kemudian pajak restoran 15 persen. Menurutnya pajak BPHTB menggunakan aplikasi sehingga mampu mendongkrak pendapatan daerah.
"Karena itu kami berharap masyarakat untuk peduli pajak, salah satunya ketika mencicipi makanan di warung bisa datang ke warung yang memiliki billink system, karena seluruh transaksi terekam dan pajaknya dibayarkan penuh ke BPKAD Kabupaten Sumenep," tandasnya. ( Ren, Fer )