Sumenep-Kominfo News Room : BPD Batuputih Daya menolak kehadiran Kades Abdurahman untuk kembali menduduki jabatannya sebagai Kepala Desa setempat, setelah keluar dari tahanan selama 3 bulan atas kasus penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dijumpai ketika mendatangi Komisi A DPRD Sumenep, Wakil Ketua BPD Batuputih Daya Kecamatan Batuputih, Moh. Hayat mengatakan, pihaknya tidak menginginkan Kades Abdurahman duduk kembali sebagai Kepala Desa, karena telah memiliki catatan hitam terkait sejumlah penyimpangan, ahkirnya yang bersangkutan dijatuhi vonis penjara. Namun demikain, kendati sikap BPD menolak Abdurahman, pihaknya kaget setalah dipanggil Kecamatan, Kades tersebut telah mengantongi SK pengaktifannya. Sementara itu Sitrul Arsy Musa’ie, S.Ag anggota Komisi A DPRD Sumenep mengatakan, susuai aturan, Kades Abdurahman belum bisa diberhentikan dari jabatannya, karena yang bersangkutan menjalani tahanan hanya selama 3 bulan, tetapi kalau sampai 5 tahun, yang bersangkutan tidak boleh kembali menduduki jabatannya sebagai Kades. Dengan demikian pemerintah daerah tidak perlu disalahkan apabila mengeluarkan SK pengaktifan kembali Kades Abdurrahman. Sitrul Arsy Musa’ie menambahkan, sebelum pemerintah daerah mengeluarkan SK, sejatinya Komisi A telah melakukan pertemuan dengan Bagian Pemerintahan Desa untuk memutuskan kembalinya Kades Abdurahman sebagai Kepala Desa Batuputih Daya. ( Yasik, Esha )