Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-12-2012
  • 796 Kali

BPBD Sumenep Bentuk Tim TRC Penanggulangan Bencana

News Room, Rabu ( 26/12 ) Dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Relawan Independen Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sumenep diharapkan dapat bekerja dengan cepat ketika terjadi bencana yang biasa terjadi khsusunya di Kabupaten Sumenep. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, pada pembentukan dan pembekalan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Relawan Independen Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumenep tahun 2012, di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Rabu (26/12) berharap para relawan bencana untuk bekerja dengan ikhlas dan sukarela. “Meskipun tidak ada bayaran ataupun honor apapun, utamanya kepada para relawan independen, diharapkan untuk terus semangat dan dengan niat mulia untuk membantu orang yang ditimpa bencana.”ujarnya. Karena itu, melalui instansi terkait harus dilakukan dengan sistem dan mekanisme yang baik dalam pelaksanaan kinerja para relawan penanggulangan bencana tersebut, seperti halnya siapa yang harus melakukan komando, siapa yang mengendalikan, serta penggunaan alat komunikasi yang diperlukan, agar tim bisa melaksanakan reaksi cepat setiap ada kejadian bencana. Meskipun diakui Sekdakab Sumenep ini, di Kabupaten Sumenep memang tidak ada gunung yang mengancam terjadinya bencana, namun kerawanan bencna yang banyak terjadi, seperti adanya angin puting beliung, air pasang, kebakaran termasuk terjadinya bencana dalam bentuk penyakit dan kejadian luar biasa (KLB). Karena itu, diharapkan dengan adanya TRC dan Relawan Independen yang baru dibentuk melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, segera setelah mendapat pembekalan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Khususnya, di daerah-daerah yang rawan, seperti di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Pasongsongan, dan sejumlah kepulauan di Sumenep. Sementara Kepala BPBD Kabupaten Sumenep, Drs. Ahmad Fadilah, M.Si mengungkapkan, terbentuknya TRC dan Relawan Inmdependen Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumenep sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Dijelaskan, para peserta yang dilakukan pembekalan saat ini sebanyak 150 peserta, terdiri dari 100 TRC, dan 50 orang Relawan Independen yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sumenep, dengan komposisi 2 hingga 3 orang. “Sebab, meskipun tidak ada gunung yang mengancam terjadinya bencana di Kabupaten Sumenep, tercatat sebanyak 457 korban bencana di tahun ini, terdiri dari bencana angin puting beliung, angin kencang, kecelakaan laut, dan kecelakaan lainnya,”tambahnya. ( Ren, Esha )