Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-06-2010
  • 667 Kali

BP POM Dan Dinas Kesehatan Akan Awasi Perusahaan Makanan

News Room, Selasa ( 15/06 ) Jika pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep melakukan pengawasan terhadap beberapa perusahaan makanan untuk mengetahui sejauh mana produk makanan itu tidak mengandung unsur obat-obatan yang dilarang untuk dikonsumsi, kali ini Dinas Kesehatan juga akan mendampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM) Surabaya untuk melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan makanan di Sumenep. Kepala Bidang Farmasi dan Promosi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, drg. Khusnul Arief mengatakan, upaya tersebut untuk mengantisipasi adanya produk ilegal maupun yang cenderung tidak memenuhi persyaratan, seperti ijin edar, penandaan dalam kemasan, kode produksi dan tanggal kadaluarsa. Khusnul Arief mengungkapkan, berdasarkan hasil pantuan sebelumnya, rata-rata pemilik perusahaan makanan di Sumenep sudah melaksanakan mekanisme perijinan dan sebagainya. Sehingga, untuk melakukan upaya tidak sehat dengan mencampur produk makanannya akan berdampak pada kepercayaan masyarakat pengkonsumsi. “Begitu pula dengan para penjual makanan di toko, warung dan sebagainya sudah lebih mengerti, mana produk yang dilarang dan kadaluarsa, sehingga ketika ditemukan ada, langsung dipindah dan dikembalikan ke perusahaan yang memasarkan.”tegasnya. Namun, menurut Khusnul, masyarakat harus tetap berhati-hati dan tidak terjebak suatu produk yang menggiurkan tanpa mengetahui legalitas produk yang dikonsumsi. Bahkan, ketika ditemukan produk makanan maupun obat yang tidak memiliki ijin maupun yang jelas-jelas dilarang, segera dilaporkan, sehingga bisa segera dilakukan penindakan dan penarikan dari pasaran. ( Ren, Esha )