Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-10-2019
  • 797 Kali

BNNK Sumenep Tangkap Pengedar Sabu Seberat 20,06 Gram

Media Center, Rabu ( 16/10 ) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 20,06 gram berinisial S (49), warga Dusun Jurgan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria tersebut ditahan Selasa (15/10/2019) kemarin, saat akan melakukan transaksi sabu di salah satu rumah di Dusun Dangdang Biring, Desa Kolpoh, Kecamatan Batang-batang.

“Pengungkapan pengedaran narkoba ini atas laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Dan, hasilnya tergolong paling besar selama penangkapan di tahun 2019 yakni 20,06 gram,” kata Bambang Sutrisno Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Rabu (16/10/2019).

Selain Barang Bukti (BB) sejumlah klip plastik kecil yang berisi sabu dengan total seberat 20,06 gram, petugas BNN juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) unit handphone, dan 6 (enam) lembar pecahan uang Rp50 ribu serta 1 (satu) buah timbangan electrical warna silver.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka saat ini berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kini tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan pelaku lainnya dan pemasok serta bandar besar. ( Nita, Fer )