Media Center, Rabu ( 07/07 ) Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, makin marak. Bahkan, di saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia termasuk Pulau Madura ini, tidak membuat jera para pengedar.
Itu dibuktikan dengan tindakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, yang mengamankan satu orang berinisial AT, 39 tahun, warga Dusun Mesjid Talango, RT 003/ RW 001, Desa Talango, Kecamatan Talango, Senin (05/07/2021) kemarin.
Warga berinisial AT yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu ketahuan memiliki narkoba sebayak 19,29 gram. Sang pemilik narkoba diamankan sekitar pukul 20.30 WIB oleh petugas di pos ronda, desa setempat.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, melalui Kasubbag Umum, Wahyu Purnomo menjelaskan, saat ini AT masih berada di Kantor BNNK Sumenep guna menindaklanjuti keberadaan barang haram tersebut.
“Untuk saat ini tersangka AT masih kita amankan di BNNK Sumenep. Proses tindak lanjut terus kita lakukan,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Rabu (07/07/2021). ( Nita, Fer )