Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2009
  • 430 Kali

BLH Sumenep Sosialisasikan Pengeloaan Lingkungan Hidup

News Room, Jum’at ( 26/06 ) Usaha tanaman tembakau yang ramah lingkungan, sepenuhnya dilakukan oleh pengusaha. Sedangkan usaha yang dilakukan petani sendiri belum sepenuhnya melaksanakan program ramah lingkungan. Demikian dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Miranto, SP ketika melakukan sosialisasi pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan perkebunan tembakau, Kamis (25/06) kemarin di Dusun Jambangan Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk. Selanjutnya Miranto menuturkan, petani yang bermitra secara partial akan lebih mampu melaksanakan budidaya tembakau, dengan pembinaan dari mitra usahanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PLH Nomor 23 tahun 1997, diantaranya menyebutkan, mengusahakan tembakau yang efisien serta menjaga lingkungan hidup yang sehat tanah, udara, dan air. Selain itu, lanjut Miranto, melakukan usaha dengan prinsip konservasi tanah, antara lain tidak merusak kesuburan tanah dan tidak mencemari tanah dengan bahan kimia yang berlebihan. Sementara itu, Camat Guluk-guluk, H. Abd. Rahem, SH mengharapkan kepada peserta sosialisasi, agar mengetrapkan ilmu yang diperoleh untuk diketuk tularkan kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau. Kegiatan sosialisasi ini juga berlangsung di Desa Pordapor dengan menghadirkan Kelompok Tani Raya Makmur dan Subur Tani. ( JuP-23, Esha )