Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2018
  • 715 Kali

BKN: Absensi Online Tingkatkan Kehadiran ASN Di Tempat Tugas

Media Center, Jumat ( 11/05 ) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyambut baik pelaksanaan absensi online di Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Apartur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.Sis mengatakan, pihaknya menghargai setiap upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan kualitas pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.

Pelaksanaan absensi online bisa memastikan angka kehadiran ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya saat jam masuk kerja setiap hari.

“Absensi online yang menggunakan geometrik ini, memastikan ASN masuk kantor setiap hari kerja, karena kalau absen manual bisa menitip tanda tangan masuk kerja ke teman kantornya, sehingga pimpinan OPD mengetahui secara langsung kehadiran ASN di lingkungannya,” tegasnya di sela-sela peluncuran Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAGA) online dan Smart ID Card, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (11/05).

Ia mengakui, Kabupaten Sumenep secara geografis terdiri dari daratan dan kepulauan, tentu memiliki kendala tersendiri dalam menerapkan absensi online, sebab tidak semua wilayah di Kecamatan kepulauan mempunyai akses jaringan internet atau telekomunikasi.

Namun yang jelas, pelaksanaan absensi online di Kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep bisa dilaksanakan dengan cara yang berbeda dengan daerah di daratan, yakni melalui absen off line di setiap instansi Pemerintah Daerah.

“Jadi, tidak semua daerah di Indonesia sudah bisa menikmati jaringan internet atau telekomunikasi, sehingga untuk ASN yang bertugas di Kecamatan kepulauan Sumenep menerapkan absensi off line, setelah semua ASN melakukan absensi, selanjutnya dikirim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep melalui hand phone android,” imbuhnya.

Ia berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar rajin masuk kantor dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sebab ASN terikat dengan aturan yang jelas, bahkan dalam aturan itu sudah ada sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

“ASN itu masuk Brigade 704 artinya ASN itu hanya ada di kantor saat absen pagi pukul 07.00 WIB, dan sore saat pulang kantor pukul 16.00 WIB, sedangkan setelah absensi pagi hingga menjelang pulang kantor, ASN itu tidak jelas keberadaannya dimana. Jadi, saya harapkan ASN di Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )