Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2005
  • 630 Kali

BKD BELUM BISA BERIKAN SANKSI BAGI ANGGOTA DEWAN YANG LANGGAR ATURAN

Sumenep-Infookom News Room : Untuk mempertegas tugas Badan Kehormatan DPRD (BKD) memerlukan adanya pemisahan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan BKD. Selama ini karena tidak adanya tugas yang jelas, BKD belum bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota DPRD yang membolos dan tidak mengikuti serangkaian kegiatan DPRD. Hanya saja ditahun mendatang pihaknya akan menerapkan sanksi. Ketua BKD DPRD Sumenep, Drs. Sitrul A. Musa’ie mengatakan, setelah BKD melakukan study banding ke Kota Bogor ditegaskan perlu adanya tata tertib antara dewan dan tata tertib DPRD, sehingga BKD bisa memberi sanksi tegas apabila ada anggota dewan yang melanggar aturan. Tata Tertib BKD itu dapat dibuat melalui rapat khusus pansus DPRD termasuk sanksinya. Hanya saja, sebelum itu DPRD harus membuat tata tertib. Sementara itu Ketua LSM Insani, Tajul Arifin mengatakan, meski Tata Tertib BKD dan DPRD sudah terbentuk, namun BKD akan sulit memberikan sanksi tegas, alasannya, anggota yang terkena sanksi itu akan merusak citra partai, namun demikian pihaknya berharap BKD bisa menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga DPRD Sumenep berjalan sesuai harapan masyarakat. ( Yasik, Esha )