News Room, Selasa ( 22/06 ) Meskipun sempat hampir tak terdengar lagi, tentang kebenaran 5 anggota DPRD Sumenep, yang sempat dicatut LSM KPS (Kelompok Peduli Sumenep) telah menerima dana gratifikasi dari pihak Oil Company Jakarta, rupanya hingga saat ini masih dalam proses penanganan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Hal tersebut sehubungan adanya desakan dari kalangan LSM di Sumenep untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kasus tersebut. Salah seorang anggota DPRD Sumenep, KH. Khairul Aminm, SH mengungkapkan, pihaknya bersama anggota BK lainnya akan tetap serius dan tidak bermaksud menyembunyikan kasus yang sedang dituduhkan kepada 5 anggota DPRD Sumenep itu. Namun, untuk mengungkap kebenaran dan tidaknya kasus gratifikasi tersebut, memang tidak bisa hanya dilakukan sepihak dan tergesa-gesa tanpa bukti-bukti yang kuat. “Kita tetap proses dan masih mengumpulkan sejumlah data hingga 100 persen. Karena kami juga tidak ingin bekerja setengah-setengah. Dan pada akhirnya, kita pasti kabarkan ke publik. Tunggu saja tanggal mainnya. Semuanya akan saya beberkan di sidang paripurna,"tegasnya. H. Khairul juga menolak jika dikatakan BK selalu mengundur-undur waktu dan terkesan mandul menangani kasus tersebut. Sebab, para anggota BK juga bertekat untuk melaksanakan tugas meskipun berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan sesama anggota DPRD, dan tidak ada istilah sungkan atau ragu-ragu. "Kalau ada yang menilai mandul itu kan tidak benar. Mandul, itu kan artinya tidak produktif dan diam saja. Sementara, kami sudah berusaha maksimal. Tenang saja, kami pasti konsisten dengan tugas-tugas kedewanan,"imbuh anggota BK dari Fraksi PDI Perjuangan ini kepada sejumlah wartawan tadi siang, Selasa (22/06). Namun, pihaknya juga berharap dukungan dari semua masyarakat, maupun aktifis untuk memberikan dukungan moral, agar kasus tersebut segera terungkap. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat mereka melakukan tindakan tidak terpuji itu pasti juga akan terbongkar. Namun, apabila ternyata hanya dugaan saja, jelas mereka juga punya hak untuk memutihkan nama baiknya.( Ren, Esha )