Media Center, Selasa ( 17/08 ) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, harus berkomitmen mewujudkan Bismlillah Melayani, salah satunya menyukseskan pelaksanaan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, layanan call center 112 merupakan pelayanan super cepat dan responsif darurat, sehingga pimpinan OPD dan camat selalu siap selama 24 jam.
“Saya tekankan pimpinan OPD dan Camat harus senantiasa mengaktifkan telepon selulernya selama 24 jam, jadi jangan sampai ada yang dimatikan agar mengetahui jika ada kejadian yang membutuhkan penanganan secepatnya,” tegas Bupati saat Peluncuran Layanan Panggilan Darurat 112 secara virtual dengan pimpinan OPD dan camat, di Ruang VIP Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sumenep, Selasa (17/08/2021).
Pimpinan OPD dan camat hendaknya mengaktifkan telepon selulernya, tujuannya agar lebih mudah dalam melakukan koordinasi saat ada pengaduan masyarakat, sehingga mereka bisa secepatnya merespon setiap laporan yang masuk, demi meningkatkan kualitas layanan publik.
“Yang jelas, masyarakat dalam layanan darurat 112 dimudahkan dengan waktu tidak terbatas, karena layanan ini beroperasi selama 24 jam sehari, yang bisa diakses melalui semua operator telepon baik handphone maupun telepon rumah dengan bebas biaya,” tutur Bupati.
Untuk itulah, seluruh pimpinan OPD, camat dan ASN aktif meyosialisasikan kepada masyarakat supaya paham manfaat program ini, sebagai upaya pemerintah daerah memberikan layanan yang cepat dan tanggap kepada masyarakat.
"Melalui layanan call center 112 ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak, karena bisa terselamatkan dalam setiap kejadian,” imbuh Bupati.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si mengungkapkan, Sumenep adalah Kabupaten ke-69 di Indonesia yang telah menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112.
“Di Jawa Timur, Sumenep merupakan Kabupaten ke-11 dan Kabupaten pertama di Madura yang melaksanakan layanan call center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112,” terangnya.
Sementara, layanan call center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang terintegrasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk layanan darurat, seperti darurat medis, kebakaran, gangguan keamanan, bencana alam, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, atau layanan darurat lainnya.
“Konsep penyelenggaraan panggilan darurat 112 di antaranya, layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Sekda Edy Rasiyadi. ( Yasik, Fer )