News Room, Selasa ( 02/12 ) Proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Sumenep, dapat dilaksanakan dengan berbasis internet (electronic government procurement atau e-procurement). Dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si, pada pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) V4.0 Tahun 2014 di Kabupaten Sumenep, selasa (02/12) di Hotel Utami Sumenep. Menurutnya, dengan upaya tersebut nantinya cita-cita pemerintah, untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa terwujud. “Untuk itu, diharapkan semua pihak terkait bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya penyimpangan didalam pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya. Selanjutnya, menurut Bupati perlu juga untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest ) para pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung didalam proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk pula, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa, serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara. “Terakhir saya berharap pelaksana tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah imbalan berupa apa saja kepada siapapun terkait dengan pengadaan barang dan jasa,”tandasnya. Sementara Kepala Bagian Pembangunan, Drs. Ahmad Miyanto menjelaskan, melalui kegiatan Bintek SIRUP dan SPSE tersebut para peserta benar-benar memahami dan menghayati serta mempedomani apa yang telah didapat pada bintek ini, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. ”Program bintek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas wawasan, pengetahuan dan kemampuan, serta keterampilan aparatur di dalam membantu mewujudkan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya,” tambahnya. ( Ren, Esha )