Media Center, Selasa ( 21/03 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Perpajakan Perkoperasian bagi Pengurus Koperasi tahun 2017 di Hotel C1 Sumenep, yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 21 hingga 22 Maret 2017.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, SH, M.Si, pada pembukaan Bintek Perpajakan Perkoperasian, Selasa (21/03) berharap, melalui kegiatan Bintek tersebut diharapkan para pengurus Koperasi di Sumenep dapat meningkatkan pajak, juga bisa meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam mendukung program pemerintah.
“Sebab program amnesti pajak juga ada hubungannya dengan koperasi, sehingga itu bisa menjadi acuan terhadap pelaksanaan usaha koperasi, agar bisa berkembang dan bisa lebih bermanfaat,”ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Moh. Yusron, SE menjelaskan, tujuan Bintek Perpajakan Perkoperasian dilakukan agar pengurus koperasi lebih memahami tentang perpajakan koperasi.
“Melalui Bintek ini nantinya ke depan pengelolaan koperasi di Kabupaten Sumenep akan lebih komprehenship dan terkontrol sesuai fungsi perpajakan,”tandasnya.
Sedangkan pemberi materi pada pelaksanaan Bintek Perpajakan Perkoperasian dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sumenep. Dan kegiatan Bintek dilaksanakan dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama diikuti sebanyak 50 Koperasi dari KPRI, KOPKAR, KOPWAN dan jenis Koperasi lainnya, yang masing-masing Koperasi diikuti 2 orang pengurus, berikutnya di tahap II juga sama. ( Ren, Esha )