Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-02-2013
  • 506 Kali

Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun

News Room, Senin ( 04/02 ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berubah menjadi sekolah biasa atau reguler. Namun, peluang pelanggaran masih terbuka. Hal tersebut terkait dengan penarikan biaya kepada siswa. “Tidak menutup kemungkinan ada sekolah yang mengakali aturan itu,“kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar. Surat Edaran (SE) Mendikbud tentang Penurunan Status Sekolah RSBI menjadi reguler sudah disebar ke seluruh Dinas Pendidikan Propinsi, Kota, dan Kabupaten seluruh Indonesia. Haryono mengatakan, dari hitung-hitungan matematis, biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI tidak boleh lagi mencekik, seperti digembar-gemborkan penggugat di persidangan dulu. Sekolah level SD dan SMP bekas RSBI tidak boleh lagi menarik SPP per-Pebruari 2013 ini. Selain itu, biaya-biaya lain sehubungan dengan penambahan kurikulum internasional dan sejenisnya juga harus dipangkas. Dalam SE Mendikbud secara tegas dinyatakan bahwa seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan program RSBI harus dihentikan. Masyarakat yang masih diberatkan dengan biaya pendidikan di sekolah eks RSBI sebaiknya langsung melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota setempat. Pengukuhan sebuah sekolah menjadi RSBI adalah wewenang Kemendikbud. Namun, setelah aturan RSBI digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), pembinan sekolah kembali lagi ke Pemkab. Pemkot, dan sebagian lagi ada yang ke Pemprop. Haryono mengatakan terus memantau penetapan SE Mendikbud soal pembubaran RSBI itu. Namun, dia belum menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan atau penelitian uji petik ke sejumlah daerah yang dipilh secara acak. “Kita lihat dulu perkembangan dilapangan,“tuturnya. Jika selama pemantauan ini muncul gejolak biaya di sekolah bekas RSBI yang masih tinggi, tim Itjen Kemendikbud siap turun gunung. Haryono meminta masyuarakat tidak sungkan untuk melapor ke dinas pendidikan setempat jika ada sekolah bekas RSBI yang biya pendidikannya tidak turun. Haryono mengatakan, kepala dinas dan kepala sekolah negeri bekas RSBI adalah pelayanan publik. Mereka wajib memiliki inisiatif untuk menerapkan aturan baru soal penghapusan RSBI. “Jangan malah memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat untuk mengeruk pendapatan, itu sudah kejahatan,“tegasnya. ( JP, Ingun, Esha )