Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-02-2008
  • 1239 Kali

Biaya Pembuatan KTP Dan KK Sesuai Perda

News Room, Selasa ( 19/02 ) Besar biaya permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tetap mengacu pada amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 22 tahun 2008, yaitu untuk biaya pembuatan KTP sebesar Rp. 6.000,00, sedangkan untuk biaya pembuatan KK sebesar Rp. 3.500,00, dengan total biaya untuk pembuatan KTP dan KK sebesar Rp. 9.500,00. Hal itu disampaikan Lurah Banselok, Imam Effendi ketika ditemui reporter News Room di ruang kerjanya, Selasa (19/02). Menurut Imam, pengurusan KTP dan KK sudah tidak lagi ditangani langsung oleh pihak Desa/Kelurahan, namun sudah ada petugas khusus, yaitu Regester Desa/Kelurahan (Redes) yang diploting oleh Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep. Terkait dengan itu pula, Imam meminta agar pihak Dinas KB, Kependukan dan Capil Kabupaten Sumenep untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, karena selama ini masyarakat masih bingung dengan pengurusan KTP dan KK, mengingat setiap pembuatan maupun perubahan KTP harus dengan perubahan KK. Disamping itu Imam juga berharap, agar masyarakat yang tidak melihat besarnya nominal biayanya, akan tetapi ketulusan para petugas Redes untuk membantu pembuatan KTP maupun KK masyarakat, merupakan hal yang patut disyukuri, karena pembuatan KTP dan KK itu harus melalui proses muali dari Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten. ( Adjie, Soek )