News Room, Jum’at ( 04/06 ) Dua orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep. Mereka berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap petugas. Kedua tersangka tersebut, yakni Hamza (25), warga Desa Mattanair, Kecamatan Rubaru, dan Atrawi (24), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, saat dua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya. “Sewaktu kami hentikan, mereka berusaha melarikan diri, dengan meninggalkan sepeda motor hasil curinnya. Kami berusaha melepaskan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan, akhirnya terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak kaki kedua pelaku curanmor tersebut,â€Âkata Andi Lilik pada wartawan di kantornya, Jum’at (04/06). Hasil pemeriksaan sementara, kata Andi Lilik, kedua tersangka itu merupakan residivis curanmor, yang sama-sama baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep pada bulan Pebruari 2010 lalu. “Sesuai pengakuannya, sejak Pebruari hingga Mei 2010 kemarin, para tersangka ini sudah mencuri sepeda motor di 6 lokasi, semuanya di Kecamatan Kota Sumenep,â€Âujarnya. Andi Lilik menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti dan kunci "T". “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, dan bakal dijerat pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman 7 tahun penjara,â€Âungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )