News Room, Selasa ( 29/06 ) Berkas perkara dugaan pemilih fiktif di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), hingga Selasa (29/06) pagi, dinyatakan belum dilimpahkan kepada penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Sumenep, dari anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik S mengatakan, pihaknya merasa belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana dari anggota Panwas setempat. “Pada Senin (28/06) sore, anggota Panwas Pilkada memang datang ke Polres. Tapi, mereka hanya koordinasi terkait penanganan perkara tersebut, bukan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pilkada,â€Âkata Andi Lilik, pada wartawan di kantornya, Selasa (29/06). Dalam koordinasi itu, kata Andi Lilik, Panwas juga menyatakan ingin melakukan gelar perkara dugaan pemilih fiktif di Arjasa bersama Tim Gakumdu. “Namun, sampai sekarang Panwas belum menyebutkan nama-nama terlapor terkait perkara dugaan pemilih fiktif tersebut,â€Âujarnya menuturkan. Sementara, Anggota Panwas Pilkada Kabupaten Sumenep, Rifa’ie menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan pemilih fiktif di Arjasa kepada penyidik Gakumdu, pada Senin (28/06) sore. “Kami sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pemilih fiktif di Arjasa pada Gakumdu Polres Sumenep, Senin (28/06) sore. Ini lho berkasnya, tapi polisi menyatakan kalau Gakumdu masih akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, sebelum menindak lanjuti ke penyidikan. Kelemahan kami memang tidak menerima tanda bukti pelimpahan berkas dari Polres, padahal kami sudah menyiapkan, namun tidak mau,â€Âungkapnya menegaskan. Kasus dugaan pemilih fiktif di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) diungkapkan saksi pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman atau Iman, Sudirman, dalam rapat pleno terbuka KPU Sumenep dengan agenda rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilkada tingkat Kabupaten, pada tanggal 21 Juni 2010. ( Nita, Esha )