Sumenep-Kominfo News Room : Proses penyidikan berkas pengairan terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan mesin pompa dan turbin senilai 2,5 M ilyar rupiah, yang mendudukkan Edi Mustika, Muhtarhadi dan Mulyadi sebagai terdakwa, secara resmi sudah dilimpahkan dari kejaksaan negeri ke pengadilan negeri sumenep. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, E.R. Chandra mengatakan, berkas tersebut terpaksa dilimpahkan, karena pihaknnya menganggap berkas itu sudah memenuhi prosedur hukum. Chandra menuturkan, berkas tersebut memang sudah berada di pengadilan negeri. Karena itu, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan pelaksanaan sidang tersebut. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Harsono, SH membenarkan jika berkas perkara dugaan adanya penyimpangan di tubuh Dinas PU Pengairan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Bahkan, pihaknya sudah menetapkan hakim yang akan mengadili para terdakwa. Untuk terdakwa Ir. H. Edi Mustika, Ketua Majelis akan diduduki Harsono selaku Ketua PN, dengan anggotanya Makmurin Kusumastuti dan Dewi Kurniasari. Kemudian, terdakwa Muhtardi, sebagai Ketua Majelis Harsono, SH, dengan anggotanya Dewi Kurniasari dan Sami Anggraini. Sedangkan, untuk terdakwa Mulyadi, sebagai Ketua Majelis Suprapto, SH selaku Wakil Ketua PN, dengan beranggotakan Erni Priliawati dan Yeni Eko Purwaningsih. Harsono menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan jadwal sidang tersebut. Yang jelas menurut Harsono, dalam bulan ini sidang akan segera digelar. Untuk diketahui, berkas perkara tersebut masuk dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan sekunder pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dakwaan lebih sekunder pasal 15 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( Nita, Esha )