News Room, Kamis ( 06/12 ) Setelah KPUD Sumenep melakukan verifikasi faktual terhadap berkas calon anggota pengganti antar waktu (PAW) dari DPD Partai Bintang Reformasi (PBR) Joni Kusnadi, ternyata didapati salah satu data yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Menurut Ketua Tim Pokja KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, S.H, M.Si, data yang dinilai tidak cocok dalam proses penelitian dan pemeriksaan itu berupa model data BB atau model surat pernyataan pada saat persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif 2004 lalu, yakni model BB tersebut ditulis tangan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan diketahui partai politiknya. Namun kenyataannya, daftar isian yang ada dalam model BB itu tidak sesuai dengan berkas yang diterima DPRD pada usulan PAW, berupa nama dan tempat tanggal lahir tidak sama. Didik sapaan akrab Hidayat Andiyanto menandaskan, dengan adanya ketidak samaan model data BB tersebut, maka pihaknya mengembalikan berkas calon anggota PAW dari PBR, untuk disempurnakan menjadi data otentik, yang disesuaikan dengan data yang diajukan ke KPUD. Lebih lanjut Didik menambahkan, untuk saat ini berkas yang dikembalikan hanya milik anggota PAW asal PBR. Sedangkan, berkas calon anggota PAW dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Asur, setelah dilakukan verifikasi kedua, sudah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga tidak ada masalah lagi dengan pengajuan anggota PAW dari PKS tersebut. ( Nita, Esha )