Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2008
  • 586 Kali

Berkas Aliran Sesat Dilimpahkan Ke Kejari

News Room, Jum’at ( 14/03 ) Proses penyidikan terkait kasus tindak pidana pendustaan terhadap agama (aliran sesat), yang terjadi di Kecamatan Bluto, dengan menetapkan pimpinan kelompok aliran sesat yang dinamakan “Gajah Putih”, yakni Hasyim alias Pak Sa’adah (50) warga Kampung Sumber Nangka Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto, sebagai tersangka, ternyata sudah dinyatakan P-21. Kapolres Sumenep,AKBP Drs. Darmawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menerangkan, dengan diterimanya P-21, berarti proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pada Rabu kemarin (12/03), untuk ditindak lanjuti ke proses persidangan. ”Berkas perkara berikut tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejari, sejak saya terima P-21”, ujarnya. Mualimin mengatakan, berdasarkan keterangan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri, sambil menunggu proses persidangan selanjutnya, tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Mualimin menambahkan, kasus aliran sesat itu memang termasuk perkara pendustaan agama, sehingga patut untuk diproses secara hukum. ”Proses penyidikan itu tetap kita dilanjutkan, karena selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tetap pada pendiriannya untuk tidak bertobat”, tegasnya. Mualimin menjelaskan, seandainya tersangka bersedia untuk bertobat, maka proses penyidikan tidak akan dilanjutkan atau bisa dihentikan. Namun faktanya, tersangka tetap pada prinsipnya, padahal pihaknya sudah berusaha melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, untuk meminta tata cara pertobatan tersebut. ( Nita, Esha )